kabarkito.com, Rejang Lebong – Remisi atau pengurangan masa tahanan di hari kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus, benar-benar menjadi salah satu hari besar yang ditunggu-tunggu narapidana atau warga binaan di seluruh Indonesia, termasuk warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, yang menampung narapidana dari 3 Kabupaten di Provinsi Bengkulu, yakni Rejang Lebong (RL), Kepahiang dan Lebong.
Usai melakukan penyerahan remisi 17 Agustus yang diberikan lansung oleh Bupati Rejang Lebong dalam rangkaian Upacara Hari Kemerdekaan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah (Pemda) RL di Lapangan Dwi Tunggal, Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Bambang Wijanarko menyebutkan untuk remisi 17 Agustus ini, diberikan kepada 435 narapidana.