PMI BANNER
PMI BANNER
previous arrow
next arrow

363 Bakal Calon DPRD RL Memenuhi Syarat, 139 Gugur. Ini Datanya

19 - 23 Agustus 2023, Daftar Calon Sementara Diumumkan

Eiis Purwanti, Anggota KPU RL Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu, (Kolase: kabarkito.com)
Eiis Purwanti, Anggota KPU RL Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu, (Kolase: kabarkito.com)
banner 120x600
banner 468x60

kabarkito.com, Rejang Lebong – Setelah dilakukan tahapan pencermatan berkas bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong akhirnya menetapkan hanya 363 bakal calon yang memenuhi syarat (MS).

Disampaikan Eiis Purwanti, Anggota KPU Rejang Lebong (RL) Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu, untuk tahapan percermatan Daftar Calon Sementara atau DCS ini dilaksanakan dari tanggal 6 – 11 Agustus 2023 lalu, dan dilanjutkan dengan proses verifikasi administrasi pada tanggal 12 – 15 Agustus 2023, lalu baru diplenokan.

banner 325x300

“Memenuhi Syarat itu ada 363, dari 502 bakal calon yang mengajukan dari 17 Parpol (Partai Politik)” ungkap Eiis.

Sebelum ditetapkan dan diplenokan bakal calon yang Memenuhi Syarat atau MS tersebut, Eiis mengatakan KPU telah membuka ruang bagi Parpol untuk melakukan perbaikan berkas yang belum memenuhi syarat, namun dari 17 Parpol yang ada, hanya 11 Partai yang melakukan perbaikan, dan dari 502 berkas yang diterima, sebanyak 139 gugur atau tidak memenuhi syarat.

“Untuk tahapan pencermatan DCS ini sudah selesai untuk perbaikan, kalau seandainya ada Partai Politik yang calonnya TMS (Tidak Memenuhi Syarat), itu sudah tidak bisa lagi perbaikan, jadi gugur” jelasnya.

Lebih lanjut, Eiis menyebutkan untuk bakal calon yang MS ini, akan diumumkan ke publik melalui kerjasama beberapa media pers, terhitung dari tanggal 19 – 23 Agustus 2023.

“Dan ditanggal 19 Agustus juga kita juga sudah buka masa tanggapan masyarakat, dan jika nantinya ada kebenaran dari tanggapan masyarakat, bisa jadi yang tadinya MS menjadi TMS” lanjutnya.

Dari 17 Parpol yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, semuanya memiliki bakal calon yang akan bertarung pada Pemilu Serentak pada 14 Februari 2023 mendatang untuk memperebutkan 30 kursi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong. Namun berdasarkan hasil Pleno, masih ada Parpol yang belum memenuhi kuota maksimal 30 bakal calon, dan dari total 363 bakal calon MS ini, ada Partai yang sangat minim bakal calonnya.

Berikut data Bakal Calon MS dari 17 Parpol di Rejang Lebong :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *