“Untuk jumlah desa yang masih terkendala siltap ini ada 19 desa yang tersebar di 11 Kecamatan” terangnya.
Dari total 122 Desa se-Kabupaten Rejang Lebong yang tersebar di 14 Kecamatan, Bobby pun menuturkan untuk kekurangan pembayaran siltap ini hampir merata terjadi.
“Kekurangan pembayaran siltap terjadi dari tahun 2020, semenjak PP Nomor 19 tahun 2019 itu ditetapkan. Jadi ini sudah masuk tahun keempat dan diperkirakan ada 50 sampai 100 orang perangkat Desa mulai dari Kadus sampai Kepala Desa yang alami kekurangan siltap” tutupnya













