“Mungkin ada pengabungan kadus dan dusun, contohnya yang 9 dusun akan dijadikan separonya atau atau sepertiganya. Untuk pembayaran yang belum terbayarkan dari DAU (dana alokasi umum, red) kalau memungkinkan. Karena kalau kita suntik ke ADD (alokasi dana desa, red) untuk ADD sudah 15 %” lanjutnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Kabid Kerjasama Kelembagan Masyarakat, Sosbud dan Pemerintahan Desa Dinas PMD Bobby Harpa Santana menerangkan, permasalahan siltap awalnya timbul akibat terbitkan PP Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas pelaksanaan Undang-Undang Desa.












