”itu ada satu Parpol yang tidak bisa mengajukan melalui SILON (Sistem Informasi Pencalonan, red) karena sudah melewati batas waktu yakni sampai jam 23.59 WIB di tanggal 9 Juli 2023 kemarin” ungkap Euis Purwanti.
Dengan adanya keterlambatan untuk proses di SILON tersebut, maka dari 17 Parpol yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, maka dipastikan hanya 16 Parpol saja yang akan memasuki tahapan perbaikan berkas bacaleg BMS.
”Yang tidak masuk ini Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN” imbuhnya.
Sementara itu, terkait adanya Parpol yang terlambat mengupload berkas perbaikan di Silon tersebut, Euis pun mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dan menunggu petunjuk dari KPU Provinsi Bengkulu, apakah ada masa perpanjangan atau tidak.













