kabarkito.com, Rejang Lebong – Lantaran berahirnya batas waktu dan belum diprosesnya berkas Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam masa perbaikan, berkas bakal calon dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Rejang Lebong, akhirnya batal mengajukan berkas perbaikan bakal calon legilatif (bacaleg).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Kabupaten Rejang Lebong, Euis Purwanti menerangkan, setelah diberikan waktu perbaikan untuk berkas bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS) hasil tahapan verifikasi administrasi, dari 502 bacaleg dari 17 Partai Politik (Parpol) yang mendaftar, ada 433 berkas yang yang BMS dan harus di perbaiki, yang dimulai dari tanggal 26 Juni 2023 lalu sampai 9 Juli 2023 hari Minggu kemarin.