Pada penemuan ini, selain menemukan belasan batang ganja hasil pengeledahan, dengan ukuran tanaman ganja bervariasi mencapai 1,5 meter, Tim Macan Suban juga berhasil mengamankan terduga pelaku.
”Untuk terduga pelaku yang diamankan berinisial B-H umurnya 50 tahun, penduduk dari Desa Belitar Muka. Jadi dia ini berkebun di perkebunan Kampung Jeruk” paparnya.
Untuk kasus temuan tanaman ganja pun masih dilidik Unit Sidik Sat Resnarkoba, selain menjebloskan terduga pelaku B-H sebagai pemilik lahan dan tanaman ganja ke dalam sel, untuk pengembangan penyidikan masih dilakukan untuk mengungkap kasus tanaman ganja ini hingga ke akarnya.













