”Seluruh Rumah Sakit dan Puskesmas dilarang menolak pasien, dengan adanya kepersertaan JKN-KIS ini pasien harus mendapatkan layanan kesehatan tanpa ada embel-embel lain, apalagi sampai dikenakan biaya saat berobat” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Direksi BPJS Kepwil VII, Yudi Bastia mengatakan secara nasional pada RPJMN 2020-2024, ditargetkan untuk kepersertaan JKN-KIS harus mencapai 98 persen.
”Ini luar biasa, untuk capaian peserta secara nasional sekarang baru mencapai 265.834.666 jiwa atau 95,71 dari jumlah penduduk Indonesia, dan Rejang Lebong sudah bisa melebihi capaian pusat” sebut Yudi.













