kabarkito.com, Rejang Lebong – Pengungkapan kasus ladang tanaman ganja seluas satu hektar yang berhasil ditemukan Intel Kodim 0409/Rejang Lebong, di kebun milik H-B (51) warga Desa Lawang Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu, pada hari Kamis 21 September 2023 lalu, dengan mengamankan sebanyak 42 batang ganja hasil penyisiran di lereng kebun yang ditanami cabai, terong dan jahe, hingga memasuki hari kelima ini masih dilidik Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Rejang Lebong.
Disampaikan Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu Sinar Simanjuntak, proses verbal atau pemeriksaan terhadap H-B masih terus dilakukan Unit Sidik Sat Resnarkoba untuk mengungkap ladang ganja tersebut dan barang bukti tanaman ganja juga telah dibawa ke Mako Polres.
“Saat ini kIta masih lakukan pendalaman memeriksa H-B, kita ingin mengetahui apakah masih ada ditanam di daerah atau tempat lain” sampai Kasi Humas Iptu Sinar Simanjuntak, Senin 25 September 2023.
Lebih lanjut Iptu Sinar Simanjuntak, dari pengakuan saat dilakukan pemeriksaan, pelaku H-B mengaku baru pertama kali menanam tanaman ganja dan terkait hal ini masih terus dilakukan pendalaman penyidikan.
“Pengakuan dari H-B bahwa pelaku baru sekali ini menanam ganja, katanya coba-coba” sambungnya.
Sementara itu, untuk satu warga lain berinisial L-U (18) warga sempat diamankan saat ungkap kasus ladang ganja, ternyata tak dijebloskan ke dalam sel karena berdasarkan hasil pemeriksaan, L-U yang merupakan anak dari terduga pelaku H-B tak mengetahui terkait tanaman ganja tersebut yang ditanam.
“Untuk pelaku yang diamankan cuma satu orang berinisial H-B ini saja, waktu pertama kali memang diamankan 2 dan satunya angkanya korban, yang tidak tahu-menahu tanaman ganja tersebut, dan yang tahu hanya orang tuannya” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam ungkap kasus ini tim gabungan Intel Kodim bersama Sat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 42 batang tanaman ganja siap panen dengan tinggi bervariasi mencapai 160 centimeter.