”Ini ada pengurangan dari 566 peserta yang lulus, ada dua orang yakni formasi Apoteker sampai batas akhir pengisian itu (DRH), dua orang itu tidak melengkapi berkas dan kita nyatakan mengundurkan diri” terangnya.
Lebih lanjut Kabid Pengembangan SDM menegaskan, terkait belum keluarnya NI PPPK tersebut, pihaknya hanya bisa menunggu saja BKN melakukan verifikasi dan keluar NIP.
Sementara itu, untuk surat resmi pengangkatan PPPK ini Terhitung Mulai Tanggal atau TMT per tanggal 1 Maret 2024 ini. Namun dikarenakan belum keluarnya NI PPPK, maka untuk penghitungan gaji nanti mengacu ke SPMT atau Surat Perintah Melaksanakan Tugas.













