kabarkito.com, Rejang Lebong – Usulan penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau NI PPPK, yang menjadi tahap terakhir dalam seleksi PPPK, setelah dilakukan tahapan pengisian DRH atau Daftar Riwayat Hidup, untuk di Kabupaten Rejang Lebong telah dirampungkan semua.
Disampaikan Kepala Bidang Pengembangan SDM Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Dheny Rizkiansyah, untuk batas akhir pengusulan NI PPPK ini berakhir pada tanggal 27 Februari 2024 lalu.