Yusran juga mengungkapkan bahwa PAD Rejang Lebong bersumber dari 9 jenis pajak daerah serta 3 jenis retribusi, yaitu retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu yang dikelola oleh 32 OPD pengampu PAD termasuk Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah.
OPD Gagal Capai Target PAD, Siap-siap TPP Dipotong
Bupati M Fikri: Regulasinya Lagi Kita Susun












