kabarkito.com, Rejang Lebong – Pasca menetapkan satu tersangka berinisial J-M Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku Bendahara pada Satuan Polisi Pamong Praja atau Sat Pol PP pada 25 Mei 2025 lalu, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, lakukan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi, Kamis siang (12/06/2025).
”Terhadap pemeriksaan perkara di Sat Pol PP seperti yang teman-teman (Jurnalis) tanyakan, kami kemaren telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Rejang Lebong sehubungan dengan perkara yang dimaksud, dan hari ini memang kami sedang melakukan terhadap mantan Bupati Rejang Lebong dengan permasalahan yang sama, yaitu dugaan tindak pidana korupsi honorer di Sat Pol PP,” ungkap Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan.












