Dia menerangkan, untuk tahapan pengundian nomor urut Paslon ini telah dilakukan dua mekanisme, yakni yang dimulai dari pencabutan nomor antri untuk pengundian nomor urut yang dilakukan calon Wakil Bupati, kemudian dilanjutkan dengan pengundian nomor urut yang dilakukan calon Bupati.
”Sesudah melakukan tahap pengundian ini, kita tetapkan dan kita berikan salinannya kepada setiap pasangan calon, dan dilanjutkan Deklarasi Pilkada Damai” tutupnya
Berikut nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Rejang Lebong tahun 2024 :













