Lebih lanjut Agustinus Dani mengatakan untuk laporan ini dirinya didampingi Kuasa Hukum Arie Kusumah,S.H., M.H, Hari Andika, S.H, dan Khadafi Alfiqri,S.H dari Kantor Hukum Arie Kusumah, S.H., M.H & Partners.
Sementara itu, Arie Kusumah menyebutkan kliennya melaporkan atas dugaan tindak pidana Pencemaran nama baik dan/atau fitnah terhadap Surat Petisi. Kemudian petisi ini juga tidak tertanggal yang diduga dilakukan/diajukan oleh beberapa oknum Guru dan Staf SMK Negeri 2 Rejang Lebong dan inisial A-L-P dengan total yang menandatangani petisi berjumlah berjumlah 37 orang.