”Petisi ini merupakan tuduhan tak berdasar dan mencemarkan nama baik klien kami. Tak hanya itu saja, untuk lampiran bukti-bukti konkrit terhadap isi petisi ini pun tak ada,” sebutnya.
Dengan disebarkannya surat Petisi ke media sosial, sambungnya, hal ini menjadi viral dan berujung kliennya Agustinus Dani diberhentikan dari jabatannya dan digantikan Pengawas SMK Cabdin Curup, Sutarman, yang sekarang menjadi Plt Kepala SMKN 2 Rejang Lebong.
“Dengan tersebarnya Surat Petisi Penolakan hingga membuat klien kami tidak lagi menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK 2 Rejang Lebong, atas apa yang telah dituduhkan klien kami merasa dirugikan,” tutupnya. (Adi)













