kabarkito.com, Kota Bengkulu -Diberhentikannya Agustinus Dani dari jabatan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, setelah mencuatnya petisi dari para guru yang menuntut pengunduran diri, karena dugaan penyalahgunaan dana BOS, dana PIP dan pemotongan hak guru, akhirnya berbuntuk panjang dengan naiknya laporan ke Polda Bengkulu.
“Kita sudah membuat laporan ke Pihak Kepolisian Republik Indonesia Daerah (Polda) Bengkulu dalam dugaan tindak pidana Pencemaran nama baik dan/atau fitnah terhadap Surat Petisi. Hal ini kita lakukan, karena petisi ini berdasar dan tidak benar,” sampai Agustinus Dani.