PMI BANNER
PMI BANNER
previous arrow
next arrow

Lagi-lagi Mencuri di Mushola, Alasan Pemuda ini Mencuri Bikin Kesal

Terduga Pelaku Diringkus Sejam Pasca Kejadian

banner 120x600
banner 468x60

kabarkito.com, Rejang Lebong – Ada-ada saja ulah M-A pemuda warga Pasar De Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong ini, dirinya yang baru 2 bulan menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Curup, kini harus kembali dijebloskan ke balik jeruji sel lantaran diduga membobol kotak amal Mushola Al Amaludin di jalan Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup.

“Jadi untuk kejadian ini terjadi di tanggal 22 Juli 2023 pukul 7 pagi, dan dilaporkan ke Polsek Curup sekira pukul 10, tempatnya di Mushola Al Amaludin” sampai Waka Polres RL Kompol Yusiady, S.IK, saat press release Rabu, 26 Juli 2023.

banner 325x300

Ia menambahkan, dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat, yang dilakukan terduga pelaku M-A yang merupakan pemain lama kejahatan pencurian ini, mengakibatkan uang di dalam kotak amal raib digasaknya.

“Pelaku ini merupakan residivis pencurian juga, yang baru 2 bulan bebas dari Lapas Curup” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kapolsek Iptu. Singgih Wirastho, SH menerangkan, aksi kejahatan pencurian ini berhasil dilakukan M-A setelah gembok kotak amal dirusak dan dicongkel lalu mengambil uang yang berada di dalamnya.

“Pelaku beraksi dengan cara membongkar kotak amal yang terkunci gembok” terang Kapolsek.

Untuk penangkapan terduga pelaku ini, berhasil dilakukan setelah Babhikamtibmas dan dibantu warga masyarakat setempat melakukan penyelidikan awal dan mengumpulkan informasi terkait kejadian ini, hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah rumah bedengan di arah Jalan Adirejo, Kota Curup.

“Setelah dilakukan penyelidikan, didapati informasi masyarakat yang melihat ada orang mencurigakan membawa baju arah bedengan. Lalu kita langsung mengamankan terduga pelaku dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti uang diduga hasil pencurian kotak amal” jelasnya.

Sementara itu, M-A yang masih berusia 21 tahun saat diwawancara awak media mengaku memang dirinya yang mencuri uang dalam kotak amal, alasannya mencuri uang tersebut sungguh bikin kesal karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhannya.

“Untuk kebutuhan sehari-hari, beli beras dan lainnya” ucapnya singkat.

Akibat ulahnya ini, M-A yang diamankan dengan barang bukti pencurian uang kotak amal berjumlah Rp 500 ribu, kini dia harus kembali menjalani kehidupan di balik jeruji sel. Walaupun sebelumnya ia telah menjalani masa pidana selama 1 tahun 18 bulan karena terbukti bersalah mencuri karpet masjid, kini ia harus di penjara sesuai dengan pasal 362 KUH Pidana Curat, dan terancam hukuman paling lama 3 tahun penjara.