PMI BANNER
PMI BANNER
previous arrow
next arrow

Masuk Kota Curup, Puluhan Truk Batubara Diamankan, Ini Penjelasan Dandim 0409/RL

Dandim 0409/RL: A ya A, B ya B. Kalau Memang Aturannya Tidak Boleh Melewati Jalur Kota, Jam Berapa pun Tidak Boleh Lewat Jalur Kota

Truk Batubara Diamankan, Sopir Jalani Pembinaan, Kamis 27 Juli 2023 (Kolase: kabarkito.com)
Truk Batubara Diamankan, Sopir Jalani Pembinaan, Kamis 27 Juli 2023 (Kolase: kabarkito.com)
banner 120x600
banner 468x60

kabarkito.com, Rejang Lebong – Lantaran nekat melintas di pusat Kota Curup, puluhan truk bermuatan batubara dari Provinsi Jambi dan Palembang dengan tujuan Kota Bengkulu, Rabu(26/07/2023) malam kemarin, akhirnya diamankan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Kodim 0409/Rejang Lebong (RL).

Komandan Kodim (Dandim) 0409/RL Letkol Inf. M Renaldy Herbowo saat diwawancara usai melalukan pembinaan kepada para sopir truk batubara menyampaikan, sebagai bagian dari Forkopimda atau Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dirinya ingin membantu Pemerintah Daerah terkait truk batubara yang melintas di Kota Curup.

banner 325x300

“Supaya tidak salah persepsi, pada dasarnya saya selaku Forkopimda disini, saya juga bertanggung jawab terhadapa daerah disini. Saya ingin membantu Pemerintah Daerah terkait masalah penertiban kendaraan-kendaraan yang bertonase besar” sampai Dandim 0409/RL.

Ia mengatakan, untuk kendaraan ini tidak menyebutkan secara spesifik kendaraannya namun karena tonasenya maka ditindak dan ditertibkan.

“Karena jalur yang dilewati saat ini, dimanfaatkan ada celah-celah kelengahan saat malam dan lewat tengah malam, mereka (truk bertonase besar) melewati jalur tengah kota, ini kan jalur tertib lalu lintas dan sesuai aturan ini tidak boleh” tegasnya.

Menurutnya, dengan adanya larangan melintas ini dan Pemerintah juga sudah menyiapkan jalan untuk kendaraan dengan tonase besar.

“Jadi artinya Pemerintah bukan memberi perintah (larangan melintas) tapi tidak memberikan solusi, sudah ada solusinya dan sudah ada jalannya, tinggal para pengemudi-pengemudi ini menggunakan sesuai aturannnya”

Dari penindakan dan penertiban kendaraan ini, sebanyak 20 truk bermuatan batubara terpaksa diamankan di Markas Kodim 0409/RL, dan terhadap para sopir truk pembinaan dan perjanjian tidak akan mengulangi melintas di jalan protokol Kota Curup.

Dandim pun menegaskan terkait aturan yang dikeluarkan Pemerintah ini tetap berlaku tidak melihat batasan waktu, karena para pengemudi ini kerap melintas di jam-jam tengah atas diatas jam 12 malam.

“A ya A, B ya B. Kalau memang aturannya tidak boleh melewati jalur kota, jam berapa pun tidak boleh lewat jalur kota. Jadi kita laksanakan penertiban ini, bukan kita menangkap, tidak. Tapi kita memberikan peringatan kepada para Driver (sopir) bahwa yang dilakukan ini salah” demikian.