PMI BANNER
PMI BANNER
previous arrow
next arrow

KPU Rejang Lebong Pastikan 2 Kategori Pemilih ini Tak Pakai Antri Saat Pencoblosan di TPS

Datang Terus Lansung Menyalurkan Suara

Dua Kategori Pemilih ini Tak Pakai Antri Saat Coblos Pemilu 2024
banner 120x600
banner 468x60

kabarkito.com, Rejang Lebong – Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak pada 14 Februari 2024, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta wakil rakyat mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota, tinggal menyisakan waktu 134 hari kedepan jelang pelaksanaan.

Pada hari pencoblosan Pemilu 2024 ini, untuk di Kabupaten Rejang Lebong, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 208.394 pemilih yang tersebar dalam 816 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 156 Desa/Kelurahan dalam 15 Kecamatan se-Kabupaten Rejang Lebong.

banner 325x300

Sementara itu, dari ratusan ribu pemilih yang terbagi dalam berbagai generasi dan umur ini, pada saat pemungutan suara nanti, KPU melalui Petugas Pemungutan Suara (PPS) akan memberikan hak spesial kepada pemilih untuk menyalurkan hak suaranya tanpa harus mengantri dan akan didahulukan dibandingkan pemilih lainnya.

“Untuk yang datang ke TPS, untuk Pemilih disabilitas akan diprioritaskan, jadi tidak harus mengantri. Jadi datang, terus lansung menyalurkan suaranya, termasuk Pemilih yang lansia (lanjut usia)” ungkap Anggota KPU RL Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Muhammad Anas Kholiq.

Lebih lanjut, Anas menerangkan, berdasarkan DPT Pemilu 2024, untuk Pemilih berstatus penyandang disabilitas ini lumayan banyak yang terbagi dalam beberapa kategori disabilitas yakni 425 orang disabilitas fisik, 83 orang disabilitas intelektual, 272 orang disabilitas mental, 90 orang disabilitas tuna wicara, 43 orang disabilitas tuna runggu dan 89 disabilitas tuna netra.

“Jadi jumlah keseluruhan itu ada 1002 orang, kalau ini kan merupakan hasil coklat (pencocokan dan penelitian), karena dari bisa menggambarkan secara real keadaan masyarakat kita termasuk disabilitas ini” sambungnya.

Sementara itu, untuk Pemilih lansia, KPU juga menetapkan berdasarkan rentang umur pemilih, yang mana Pemilih yang berumur diatas 60 tahun jumlahnya lumayan banyak, yakni mencapai 11,75 persen dari total DPT.

“Kalau untuk Pemilih lansia ini jumlah kurang lebih 24 ribu orang, nanti akan dorong baik lansia dan disabilitas untuk bisa melakukan pemilihan di TPS” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *