Karena telah larut malam, korban dan pelaku pun tidak pulang dan pelaku mengajak korban tidur berduaan diatas ambal diruang depan kontrakan hingga akhirnya terjadilah aksi pencabulan.
“Korban dan pelaku ini tidak saling kenal, jadi korban bisa datang kesana karena dijemput temannya. Disanalah mereka berdua berkenalan untuk pertama kali, dan disaat itu juga pelaku nekat melakukan aksi pencabulan kepada korban” terang Kasat Reskrim.
Mendapati cerita korban seperti ini, maka orang tuanya melaporkan kasus ini pihak Kepolisian. Untuk kasus ini, Penyidik Sat Reskrim pun menjerat korban dengan pasal 76 E JUNTO Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. M-F pun yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.













