Lebih lanjut, Kapolsek menerangkan setelah mendapatkan laporan kejadian, Unit Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Ujang Risuldi langsung bergerak, dan berhasil meringkus terduga pelaku di kawasan Pasar Panorama.
“Ungkap kasus berlansung cepat, hitungan menit saja setelah kita mendapatkan laporan. Pelaku ini kita amankan beserta barang bukti sepeda dan helem” ucapnya.
Kapolsek mengatakan untuk kasus ini masih dalam pendalaman penyelidikan, dan terduga pelaku yang diamankan di Mako Polsek akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana pencurian dan terancam pidana hukuman 5 tahun penjara.













