PMI BANNER
PMI BANNER
previous arrow
next arrow

DPO Begal Ambulance PSC 119 Rejang Lebong Didor di Lubuk Linggau

Selama DPO, Tsk R-R Kabur ke Jakarta dan Pekanbaru

Kanit Pidum Sat Reskrim Polres RL Ipda Andi Gibran saat membawa tsk R-R yang ditangkap di Lubuk Linggau
banner 120x600
banner 468x60

 

Rejang Lebong, kabarkito.com – Kerja keras Sat Reskrim Polres Rejang Lebong untuk memburu keberadaan tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal yang menyasar mobil ambulance PSC 119 saat melintas di jalan lintas Lubuk Linggau menuju Curup akhirnya kembali membuahkan hasil, dengan teringkusnya salah satu dari 4 tersangka (tsk) DPO begal ambulance.

banner 325x300

“Namun saat dilakukan upaya paksa penangkapan, tersangka R-R mencoba melawan dan membayakan nyawa petugas sehingga kita melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya” Ungkap Kanit Pidum Ipda. Andi Gibran, S.Tr.K saat konferensi pers Rabu siang (18/01).

 

Setelah berhasil meringkus tersangka R-R berusia 21 tahun yang merupakan warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang, dihari penangkapan Senin (16/01/2023) tsk lansung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani penyidikan.

Dalam konferensi pers ini, penyidik pun membawa barang bukti hasil penangkapan 2 tsk DPO sebelumnya diringkusnya tsk R-R berupa 1 unit handphone merk OPPO warna hitam, 1 kotak handphone merk Redmi 6A warna merah dan 1 unit tensi air raksa milik para korban tenaga kesehatan PSC 119 Rejang Lebong (RL) saat kejadian ditanggal 3 Juli 2021 lalu di Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang.

 

Menurut Kanit Pidum, selama dalam pelariannya tsk R-R kabur ke Pulau Jawa setelah dan selalu berpindah-pindah tempat hingga akhirnya diketahui keberadannya di Lubuk Linggau dan lansung ditangkap.

“Saat DPO, tsk R-R ini lari ke DKI Jakarta setelah itu ke daerah Riau Pekanbaru dan terakhir ke Lubuk Linggau lalu kami amankan” terang Andi Gibran.

Atas perkara begal ambulance tersebut, penyidik pun menjerat tsk R-R dengan pasal 365 KUH Pidana curas dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara, sama dengan 2 tsk DPO lain berinisial E-D dan D-S yang diringkus ditahun 2021 dan 2022 lalu