”Penyelesaian secara adat, muda-mudi ini diminta untuk membayar uang adat sebesar Rp 900 ribu per orang” sebutnya.
Selain itu, dari kesepakatan damai ini Pihak Desa meminta agar bedengan yang dijadikan tempat maksiat dan kumpul untuk dikosongkan, kemudian Bhabinkamtibmas meminta muda-mudi ini membuat perjanjian agar tak mengulang kembali perbuatannya.












