4. Apabila Zakat Fitrah tersebut dihargai dengan uang, maka ditetapkan sebesar :
- Rp. 45.000 (Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) per-Jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kategori super setiap harinya.
- Rp. 40.000 (Empat Puluh Ribu Rupiah) per-Jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kategori sedang setiap harinya.
- Rp. 30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) per-Jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kategori biasa setiap harinya.
Turut hadir dalam rapat bersama ini, dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Badan Amil Zakat (BAZNAS) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam seperti Pengurus Daerah Muhammadiyah, Pengurus Cabang Nahdatul Ulama, Pengurus Cabang Tarbiyah, BKM Masjid Agung Baitul Makmur, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian, serta Perum Bulog Cabang Rejang Lebong.












