kabarkito.com, Rejang Lebong – Berdasarkan hasil keputusan pembahasan bersama yang dilaksanakan di ruang aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong, pada Rabu 20 Maret 2024 /09 Ramadhan 1445 Hijriyah, akhirnya ditetapkan untuk besaran Zakat Fitrah tahun ini.
Sesuai dengan Surat Edaran Bersama Kantor Kemenag dan MUI Kabupaten Rejang Lebong, dengan nomor : 112/KK.07.03.7/BA.03.2/03/2024, tentang pedoman pengelolaan Zakat Fitrah dan besarnya apabila dihargai dengan uang di Kabupaten Rejang Lebong, telah menetapkan 4 point, yakni :