Sementara itu, untuk Desa Kampung Jeruk di Kecamatan Binduriang, dipastikan untuk Calon Kepala Desa yang menjadi pemennag di pada Pilkades lalu yang berujung sengketa tak dilantik, lantaran permasalahan administrasi.
“Namun ada satu Desa yakni Kampung Jeruk, hasil tahapan Pilkadesnya batalkan, karena dalam tahapan pemungutan suara tidak didukung kelengkapan administrasi” ungkapnya.
Lebih lanjut Pranoto menegaskan, Untuk Desa Kampung Jeruk tidak dapat dilantik, karena dalam tahapan pemungutan suara hingga pelantikan ini, tidak didukung kelengkapan administrasi antara lain Berita Acara dari Panitia Pilkades Tingkat Desa, Usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga tak ada, dan usulan dari Camat ke Bupati tidak ada dokumennya.













