kabarkito.com, Rejang Lebong – Remisi Khusus Hari Raya yang merupakan hak bagi warga binaan muslim untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari raya Idul Fitri kembali diusulkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup pada lebaran 1444 Hijriyah di tahun 2023 ini.
Kepala KPLP Kelas IIA Curup Hadi Wijaya menyebutkan untuk tahun ini jumlah usulan warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk remisi meningkat dibandingkan tahun lalu, dengan jumlah sebanyak 425 warga binaan.
“Untuk remisi lebaran dari Lapas Curup sebanyak 425 orang, tapi ini baru usulan” sebut KPLP Hadi Wijaya, Minggu pagi (09/04).