kabarkito.com, Rejang Lebong – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 akhirnya disahkan, melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahap IV masa sidang III tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap rancangan APBD tahun anggaran 2024, Kamis sore (30/11/2023).
Disampaikan Ketua DPRD Rejang Lebong (RL), Mahdi Husein yang memimpin Sidang Paripurna dengan didampingi Wakil Ketua I, Surya dan Wakil Ketua II, Edy Irawan ini, untuk jadwal sidang ini telah dirancang Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Rejang Lebong sejak pertengahan bulan November 2023 lalu, dan akhirnya bisa berjalan hari ini dan kuorum, walaupun tak dihadiri 10 anggota Dewan.
“Adapun acara Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Rejang Lebong pada hari ini, telah disusun dan ditetapkan melalui Badan Musyawarah DPRD Rejang Lebong, tanggal 18 November 2023” sampai Mahdi Husein.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD RL, Nurul Khoiriah dalam laporannya menyampaikan, untuk Rancangan APBD atau RAPBD tahun 2024 ini, pembahasan ini telah dilaksanakan tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Badan Anggaran DPRD RL, dengan menghasilkan beberapa kesimpulan, yang diharapkan dapat mengakomodir semua agenda-agenda pembangunan sesuai dengan dokumen perencanaan dan visi misi daerah yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD 2021-2026.
“Secara umum struktur APBD Rejang Lebong tahun anggaran 2024, yaitu anggaran pendapatan daerah sebesar Rp 1.078.512.497.631,- belanja daerah sebesar Rp 1.125.974.236,674,-“ ucap Nurul Khoiriah.
Dengan nilai anggaran pendapatan ini, Nurul menyebutkan untuk defisit anggaran yang awalnya mencapai Rp 47.461.739.043,- setelah ditutupi pembiayaan daerah dan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp 49.961.739.043,- maka untuk APBD 2024 mendatang untuk defisit menjadi nol rupiah.
Disisi lain, Bupati Syamsul Effendi menyebutkan gambaran secara umum struktur APBD Rejang Lebong 2024 yang telah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) ini, yaitu pendapatan asli daerah sebesar Rp 72.411.820.913,- kemudian pendapatan transfer sebesar Rp 992.651.229.086,- dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 13.449.447.632,-.
Sedangkan untuk belanja daerah pada APBD 2024 sebesar Rp 1.125.974.236.674,- dan pembiayaan sebesar Rp 49.961.739.043,- yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 49.961.739.443,- dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 2.500.000.000,- dan pembiayaan lain sebesar Rp 47.461.739.043,-
“Dengan demikian, posisi untuk defisit yang ada pada APBD 2024 berada pada posisi nol rupiah atau nihil” sampainya.
Kondisi anggaran yang mencapai Rp 1,1 triliun ini, diakui Bupati tentu belum bisa mengakomodir kebutuhan dan pengajuan dari SKPD, dapat tertampung dan terakomodir. Hal ini tidak dikarenakan kondisi dan kemampuan keuangan daerah yang saat ini tidak memungkinkan.
“Mudah-mudahan pada perubahan anggaran 2024 yang akan datang, program-program atau kegiatan yang belum terakomodir dapat dianggarkan kembali” pungkasnya.
Untuk pengesahan RAPBD tersebut ditandai dengan ditandatanganinya pengesahan APBD 2024, yang diteken lansung oleh unsur pimpinan DPRD bersama Bupati.