Lebih lanjut KBO Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres RL Ipda Heryan Effendi menuturkan, saat dilakukan penangkapan untuk target pelaku ini dua orang namun satu orang temannya N-K berhasil kabur melarikan diri menggunakan sepeda motor.
“Saat dilakukan upaya paksa terhadap kedua pelaku, satu pelaku melarikan diri. Tetapi identitasnya telah kita kantongi” imbuh KBO Sat Res Narkoba.
Untuk kasus tersebut telah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba, dan pengembangan serta pendalaman penyidikan terus dilakukan Unit Sidik untuk mengungkap jaringan narkoba N-K. Sedangkan N-K yang telah ditetapkan tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.













