kabarkito.com, Rejang Lebong – Gandeng Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM Aljabar, ditahun 2024 ini Lapas Kelas IIA Curup Kanwil Kemenkumham Bengkulu, beri kesempatan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk bisa mengenyam dan menyelesaikan pendidikan non formal.
Usai menandatangani perjanjian dengan PKBM Aljabar pada Sabtu pagi (27/07/2024), Kalapas Curup Ronaldo Devinci Talesa menyampaikan, hak pendidikan bagi warga binaan ini menjadi amanat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan ini diimplementasikan dengan perjanjian kerjasama tersebut.