kabarkito.com, Rejang Lebong – Pasca dibekuk dan digelandang ke Mako Polres Rejang Lebong pada 7 April 2023 lalu, dua tersangka pembunuhan berinisial R-F dan J-K kini harus melewati bulan Ramadhan ini dari balik jeruji sel.
Disampaikan Kasat Reskrim AKP. Sampson Sosa Hutapea, S.Ik, dari penyidikan Unit Pidum terungkap tindak pidana pembunuhan yang dilakukan kedua pelaku ini dipicu karena salah satu tersangka yakni J-K yang tak terima pacarnya selalu dihubungi oleh korban.
“Motifnya karena pelaku J sakit hati bahwa pacarnya sering dihubungi oleh korban, dan puncaknya pada saat hari Minggu tanggal 11 itu (11 Desember 2022) korban mengajak pacarnya J untuk pergi karoeke”sampai Kasat Reskrim AKP. Sampson Sosa Hutapea, S.Ik