Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen yang ditemui saat acara penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan mengatakan DJKI juga aktif membuat konten dan publikasi melalui kanal media sosial dan media massa untuk meningkatkan kesadaran serta pemahaman anak muda terhadap kekayaan intelektual. Masyarakat juga bisa berkonsultasi langsung melalui kanal layanan informasi dan aduan yang telah disediakan, yaitu livechat, email, Siviki, Call Center, dan sosial media.
Menkumham Yasonna Berikan Apresiasi pada Putri Ariani
Putri Ariani Jadi Duta Kekayaan Intelektual












