kabarkito.com, Rejang Lebong – Barang hasil penggeledahan insidentil di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup dimusnahkan, Senin (08/05/2023).
Pemusnahan barang tersebut dilakukan dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Alfonsus Wisnu Ardianto bersama Plh Kalapas Curup Darwis dan dari Polsek Curup dan Koramil 409/05 Curup.
“Pemusnahan barang ini merupakan wujud nyata dari Lapas dalam melaksanakan instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan” Sebut Alfonsus.