kabarkito.com, Rejang Lebong- Pengembangan penyidikan dugaan tipikor pemotongan honorarium 124 TKS atau tenaga kerja sukarela pada instansi Sat Pol PP Rejang Lebong (RL) dipastikan berlanjut, kendati Penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial J-M selaku Bendahara dan A-R mantan Kepala Sat Pol PP.
Baca Juga : Mantan Kasat Pol PP Rejang Lebong Jadi Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri RL, Fransisco Tarigan, S.H, M.H saat diwawancara menyebutkan, saat ini pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan dan finalisasi kerugian negara selama dua tahun dugaan korupsi berjalan di tahun 2021–2022 dengan total pagu anggaran sebesar Rp 2,8 miliar.













