kabarkito.com, Rejang Lebong – Pasca menetapkan satu tersangka berinisial J-M, Bendahara pada Sat Pol PP, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi atau tipikor pemotongan honor ratusan tenaga kerja sukarela (TKS), Senin sore (16/06/2025) ini, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong (RL) kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial A-R yang merupakan mantan Kepala Sat Pol PP.
”Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong kembali menetapkan tersangka berinisial A-R. Jabatan yang bersangkutan adalah pengguna anggaran pada Sat Pol PP sekaligus sebagai Kasat Pol PP Kabupaten Rejang Lebong,” ungkap Kepala Kejari RL, Fransisco Tarigan, S.H, M.H.













Respon (2)
Komentar ditutup.