kabarkito.com, Rejang Lebong – J-M mantan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Polisi Pamong Praja atau Sat Pol PP Kabupaten Rejang Lebong, resmi ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Senin petang (19/05/2025).
Baca Juga : Terseret Korupsi Pemotongan Honor TKS, Mantan Kasat Pol PP Juga Jadi Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Fransisco Tarigan, S.H, M.H mengungkapkan, pasca ditetapkan sebagai tersangka, untuk tersangka (tsk) J-M lansung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan No. 01/L.711/Fd.1/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025.













