PMI BANNER
PMI BANNER
previous arrow
next arrow

CATAT! Ini 7 Jalur Dilarang Pemasangan APK Pemilu 2024 di Rejang Lebong. Coba Melanggar Lansung Ditindak

Untuk Pemasangan APK Wajib Lapor Lurah/Kepala Desa

Anggota KPU RL Divisi Parmas dan Sosdiklih, Buyono, S.Pd.I, (Foto: kabarkito.com)
Anggota KPU RL Divisi Parmas dan Sosdiklih, Buyono, S.Pd.I, (Foto: kabarkito.com)
banner 120x600
banner 468x60

kabarkito.com, Rejang Lebong – Menjelang masa Kampanye Pemilihan Umum 2024 yang tinggal menghitung hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong akhirnya menetapkan zona larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang akan mulai diberlakukan pada masa kampanye di akhir bulan November ini.

Anggota KPU Rejang Lebong (RL) Divisi Parmas dan Sosdiklih, Buyono, S.Pd.I saat diwawancara mengatakan, hal tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten, Nomor : 139 Tahun 2023, tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Wilayah Kabupaten Rejang Lebong Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, yang ditetapkan tanggal 16 November 2023, dengan 8 point keputusan salah satunya jalur atau lokasi tempat yang dilarang pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu, yang telah disampaikan kepada 17 Partai Politik di Kabupaten Rejang Lebong.

banner 325x300

“Kita telah menyosialisasikan terkait SK KPU terkait jalur larangan pemasangan APK Pemilu 2024” ungkap Buyono.

Lebih lanjut Buyono menerangkan berdasarkan SK tersebut, pada masa Kampanye yang dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, dari point pertama keputusan telah ditetapkan untuk lokasi pemasangan APK ini adalah wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang meliputi Kecamatan, Desa/Kelurahan yang terlebih dahulu harus  berkoordinasi dengan Lurah/Kepala Desa setempat kecuali di tempat yang dilarang.

Sedangkan untuk jalur dilarang untuk pemasangan APK terdiri dari 7 titik yakni :