kabarkito.com, Rejang Lebong – Terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika, anggota Polres Rejang Lebong Briptu Hendra Saputra Wijaya, akhirnya resmi diberhentikan secara resmi sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesi (Polri), Selasa (14/03/2023)
Usai memimpin lansung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dilaksanakan di Lapangan Apel Satya Haprabu, Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonny Kurniawan, S.Ik menyebutkan, anggotanya ini diberhentikan karena telah melakukan pelanggaran berat terlibat tindak pidana narkotika.