kabarkito.com, Rejang Lebong – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, ditahun 2025 ini akan mengusulkan Peraturan Daerah atau Perda Baca Tulis Al Quran, yang diberlakukan dari pendidikan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar.
Disampaikan Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong, Hidayatullah, untuk Perda ini merupakan Perda usulan inisiatif legislatif, sebagai upaya meningkatkan kemampuan baca tulis Al-Qur’an di kalangan masyarakat khususnya di lingkungan pendidikan.
“Perda ini bentuk respon hasil aspirasi masyarakat. Lantaran gempuran gadget, membuat nilai-nilai agama kian luntur, dan sekarang banyak anak-anak kita yang sudah jarang mengaji. Jangan sampai umat muslim jauh dari Quran, karena ini merupakan tuntutan kita,” terangnya.