kabarkito.com, Rejang Lebong – Enam bulan lamanya menjalani program rehabilitasi sosial bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terjerat kasus sebagai pengguna dan penyalaguna narkotika, puluhan WBP atau Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, akhirnya menerima sertifikat telah menyelesaikan program rehab, Senin (30/10/2023).
”Tujuan rehabilitasi sosial adalah agar pecandu narkoba dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya di masyarakat nanti” sampai Kabid Yantah Perawatan Kesehatan Lola Basan dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Chandra Kushendar, usai menutup secara resmi program rehabilitasi sosial tahun 2023 di Lapas Curup.