kabarkito.com, Rejang Lebong – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL, yang menjadi program Pemerintah untuk mendaftarkan tanah yang belum terdaftar, ditahun ini target kuotanya berkurang di Kabupaten Rejang Lebong.
Disampaikan Kepala ATR/BPN Rejang Lebong, Tarmizi, S.Sos, MAP, berkurangnya target PTSL bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum dan hak atas tanah secara gratis, ini disebabkan efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN.
“PTSL tahun karena kita efisiensi anggaran, sehingga tahun ini sedikit untuk target sertifikat hak atas tanah hanya sebanyak 525 bidang” sampainya.







