KBO Sat Reskrim Ipda Hendrikus menambahkan, dalam operasi dari belasan orang yang diperiksa, hari ini telah ditetapkan sebanyak 7 tersangka dalam dua perkara yang menjadi TO dan non TO orang.
”Tersangka yang ada di belakang kita, ada 7 tks. 6 tsk adalah no TO yaitu pelaku tindak pidana pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Selupu Rejang, kemudian satu tersangka merupakan TO orang, yang ditemukan memiliki senjata tajam dan melanggar Undang-Undang Darurat” imbuhnya.
Sementara itu untuk TO orang dan non TO yang sempat diperiksa, Hendrikus menegaskan semuanya tidak dilakukan penahanan dan naik ke proses sidik ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan, untuk unsur pidana tidak dipenuhi sehingga akhirnya hanya dilakukan pembinaan dan penyuluhan saja.













