Kapolres pun menerangkan, pada Ops Antik Nala ini, fungsi yang dikedepankan adalah fungsi dari jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Rejang Lebong, dan dari 5 LP kasus, didapati 4 LP dengan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dengan jumlah 28 paket kecil, 1 paket sedang dan 1 paket besar. Sedangkan untuk 1 LP lagi didapati barang bukti 3 batang tanaman ganja.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Rizki Dwi Cahya, S.Tr.K menambahkan, dari hasil penyidikan terungkap dari 7 tersangka ini, 4 tsk berasal dari luar daerah yakni berinisial R-K (19) dan P-R (20) dari Kabupaten Lebong, lalu Y-A (24)) dari Kabupaten Kepahiang dan terakhir berinisial D-A yang berasal dari Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam Kepulauan Riau. Sedangkan untuk 3 pelaku lain berinisial D-A (29), A-L (35) dan A-H (27) berasal dari Kabupaten Rejang Lebong.












