kabarkito.com, Rejang Lebong – Verifikasi administrasi atau disingkat vermin untuk mengecek kebenaran dan keabsahan berkas bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, yang mulai dilaksanakan dari tanggal 15 Mei 2023 lalu, rampung dilakukan.
Kendati menyisakan waktu beberapa kedepan sampai batas akhir tahapan vermin di tanggal 23 Juni 2023 hari Jumat lusa, namun untuk verifikasi 502 berkas bakal calon Legislatif (bacaleg) dari 17 Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, telah selesai.
“Dari 17 Partai tersebut, ada 502 berkas yang disampaikan oleh Parpol. Dan Alhamdulillah sampai saat ini kita sudah selesai melakukan verifikasi administrasi, yang harus kita pastikan keabsahannya dan hanya ada 68 berkas MS (memenuhi syarat, red)” ungkap Visco Putra Alexander, Anggota KPU Rejang Lebong, Senin 19 Juni 2023.
Dengan hanya 68 berkas bacaleg yang MS, Visco sebagai Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) mengatakan dari 502 berkas bacaleg ini sebanyak 434 berkas dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena berbagai macam alasan.
“Setelah ini, tanggal 23 Juni kita akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi, kemudian ada perbaikan dari tanggal masa perbaikan oleh Partai untuk memperbaiki seluruh dokumen yang kita anggap belum memenuhi syara tersebut” lanjutnya.
Untuk masa perbaikan berkas bacaleg ini, Partai Politik diberikan waktu selama 10 hari untuk melakukan perbaikan terhitung tanggal 26 Juni sampai dengan tanggal 6 Juli 2023.
“Setelah tahapan perbaikan ini, KPU kembali akan melakukan verifikasi administrasi dan baru kemudian dinyatakan MS atau TMS (tidak memenuhi syarat, red)” tegasnya.
Sementara itu, untuk penyebab BMS berkas bacaleg ini beragam penyebabnya, mulai dari status pekerjaan yang dilarang mulai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, namun KPU tak melakukan rekapitulasi berapa banyak yang kemudian menjadi bakal calon legislatif.
“Ada beberapa yang mengajukan lansung surat pensiun, dan ada beberapa yang sama sekali tak melampirkan pensiun tersebut. Jumlahnya tidak sampai 10 orang” terangnya.
Selain itu, Visco juga menyampaikan dari 502 berkas bacaleg ini ada juga mantan terpidana atau yang pernah terjerat kasus hukum. Untuk bacaleg mantan terpidana ini diwajibkan melengkapi persyaratan dengan melampirkan surat keterangan Pengadilan, Kejaksaan dan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas.
“Selama dokumen itu ada dan yang bersangkutan mengumumkannya di media (media pers, red) maka kemudian berkas kita nyatakan MS. Untuk yang mantan ini beberapa, angkanya kami pun tak melakukan rekapitulasi, jumlah sekitar belasan orang” demikian Visco