“Jadi untuk informasi remisi khusus untuk usulan kita kemaren berjumlah 425 dan realisasi 425 juga” sampai Kalapas Bambang Wijanarko.
Ia menambahkan, dari 425 yang menerima hanya diberikan kepada 421 warga binaan saja, karena 1 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus (RK) II atau bebas, masih harus menjalani hukuman subsidair atau pidana denda.
“RK II ini 1 orang tapi dia tidak lansung bebas karena harus menyelesaikan pidana denda, sedangkan 3 orang lainnya memang telah bebas asimilasi sebelum lebaran” Lanjutnya.













