Kabarkito.com, Rejang Lebong – Kejaksaan Negeri Rejang Lebong lakukan pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau inkracht van gewijsde, Rabu (21/05).
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Rejang Lebong Doni Hendra Wijaya dalam laporannya menyampaikan, untuk barang bukti (bb) yang dimusnahkan ini dari 88 perkara pidana umum, dari bulan Juni 2024 sampai Mei 2025 ini.
“Selain barang bukti dari 88 perkara, pemusnahan ini juga dilakukan untuk barang bukti perkara-perkara tahun sebelumnya, yang tertunda pemusnahan karena proses peradilan masih berjalan” sampai Kasi PAPBB Doni Hendra Wijaya.













