kabarkito.com, Rejang Lebong – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNNKB) yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : K.206.BPKD Tahun 2023 tertanggal 17 April 2023, tentang pemberian pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya terhadap kendaraan roda dua dan empat atau lebih dalam wilayah Provinsi Bengkulu, dilaksanakan sejak bulan Mei lalu, resmi berakhir di tanggal 30 November 2023, hari Kamis ini.
Khusus di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, selama 6 bulan program ini berjalan, tercatat jumlah kendaraan baik roda dua dan empat yang ikut program tersebut berjumlah 10.695 unit kendaraan bermotor.
“Kendaraan dinas itu sebanyak 360, kemudian yang umum ada 10.335” sampai Kasie Penetapan UPTD PPD Samsat Rejang Lebong, Sabirin Absah, Kamis (30/11/2023).
Dia menerangkan, untuk rincian kendaraan yang mengikuti Program Pemutihan PKB dan Gratis BNNKB ini terdiri dari kendaraan dinas berjumlah 360 unit yakni 88 unit kendaraan roda dua (R2) dan 272 kendaraan roda empat (R4). Sedangkan untuk kendaraan swasta atau umum, totalnya mencapai 10.335 unit yakni 2.084 R2 dan 8.254 R4.
“Total dana yang masuk sampai saat ini berjumlah Rp 5.190.928.000” ungkapnya.
Untuk total anggaran Rp 5,1 M tersebut merupakan akumulasi dari realisasi pemasukan dari 360 kendaraan dinas sebesar Rp 223.349.500 dan dari 10.335 kendaraan umum yang mencapai Rp 4.967.578.500.